Mekanisme Pendanaan
Securities Crowdfunding (SCF) adalah mekanisme penggalangan dana melalui penawaran efek (saham atau obligasi) oleh penerbit kepada investor melalui platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Alur Pendanaan
- Penerbit mendaftarkan perusahaan dan mengajukan penawaran efek melalui platform.
- Platform melakukan due diligence dan verifikasi terhadap penerbit.
- Penawaran efek dipublikasikan kepada investor setelah mendapat persetujuan.
- Investor melakukan pemesanan dan pembayaran melalui rekening escrow bank.
- Setelah masa penawaran berakhir dan target tercapai, dana dicairkan kepada penerbit.
- Investor menerima efek berupa saham atau obligasi sesuai jumlah investasinya.
Perlindungan Investor
- Dana investor disimpan dalam rekening escrow bank hingga penawaran selesai.
- Jika target pendanaan tidak tercapai, dana dikembalikan sepenuhnya kepada investor.
- Seluruh proses diawasi oleh OJK sesuai POJK 57/2020.
- Penerbit wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
Jenis Efek
- Saham: Investor menjadi pemilik sebagian perusahaan dan berhak atas dividen.
- Obligasi: Investor memberikan pinjaman dan menerima imbal hasil tetap.